Tingkatkan Jadi Rumah Layak Huni, Pemerintah Kucurkan BSPS

- 22 Februari 2024, 23:30 WIB
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk rumah tidak layak huni di Provinsi Sulawesi Tengah
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk rumah tidak layak huni di Provinsi Sulawesi Tengah /

WARTA PONTIANAK – BSPS, atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki Rumah Layak Huni (RLH).

Tujuan dari adanya BSPS adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan kualitas RTLH menjadi RLH: BSPS membantu MBR memperbaiki atau membangun rumah mereka agar memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap RLH: BSPS menyediakan bantuan dana dan material bangunan untuk membantu MBR membangun atau memperbaiki rumah mereka.
  • Meningkatkan kesehatan dan kenyamanan penghuni: RLH yang dibangun atau diperbaiki melalui program BSPS diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kenyamanan penghuninya.
  • Meningkatkan ketahanan terhadap bencana alam: RLH yang dibangun dengan standar yang baik diharapkan dapat lebih tahan terhadap bencana alam.

Penerima BSPS:

  • MBR yang memiliki RTLH: MBR yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, seperti:
  • Atap bocor
  • Lantai tanah
  • Dinding terbuat dari bambu/gedek
  • Tidak memiliki MCK

Terdaftar di DTKS

MBR yang ingin menerima bantuan BSPS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah database yang berisi data fakir miskin dan orang miskin di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Renovasi Rumah Terbengkalai, Warga Pontianak Barat Keluhkan Mahalnya Harga Material dari Toko Penyalur BSPS

  • Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah: MBR yang ingin menerima bantuan BSPS tidak boleh pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya.

Besaran Bantuan:

Rp 20.000.000 per unit rumah: Bantuan BSPS diberikan dalam bentuk material bangunan dan upah tukang. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x