WARTA PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan 3 orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, mengatakan 3 orang tersangka muncikari itu berinisial RJ (44 tahun), AH (40), dan MR (34).
Mereka dikatakan Erdi, memiliki peran yang berbeda-beda. Sedangkan TA, setelah diamankan di Bandung pada Kamis 17 Desember 2020, kini dia dinyatakan sebagai saksi korban.
Baca Juga: Ini Video Basah-Basahan Tania Ayu yang Tembus Ditonton 31 Juta Kali
"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung. Ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber. Nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," kata Edi, di Bandung, Jumat, 18 Desember 2020 sebagaimana diberitakan cirebonraya.pikiran-rakyat.com berjudul Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Artis TA.
Erdi menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi.
Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Lengkap Lagu ‘Ampun Bang Jago’
"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.
Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA.