Update Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka yang Miliki Peran Berbeda

- 18 Desember 2020, 22:52 WIB
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus prostutusi online yang diduga melibatkan artis TA.
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus prostutusi online yang diduga melibatkan artis TA. /Mudanesia/Setiono

Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM. Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Catatan Penting untuk Buku Putih Penanganan Covid-19, Doni: Belum Tahu Kapan Pandemi Berakhir

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," kata dia.

Dari dugaan kasus protitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal. Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UUNomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," tegas Erdi. ***

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah