Gisel Akui Video Syur Dirinya Itu Direkam pada Tahun 2017

- 29 Desember 2020, 15:27 WIB
Kasus video syur mirip Gisel
Kasus video syur mirip Gisel /Instagram.com/@gisel_la/

WARTA PONTIANAK - Akhirnya artis Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus video syur.

Bukan hanya Gisel saja namun pria yang ada di dalam video tersebut berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa GA mengakui dan dikuatkan oleh ahli forensik.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Kasus Video Asusila, Polisi: Gisel Akui Perbuatannya

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD inisial, juga sudah kita periksa." ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Bukti dan keterangan saksi ahli seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Gisel Akui Video Syur dan Jadi Tersangka dengan MYD, Berikut Ancaman Hukumannya" juga memperkuat bahwa wanita yang yang ada di dalam video tersebut adalah Gisel dan pemeran pria berinisial MYD.

Hasil dari gelar perkara ini menaikkan status saksi Gisel dan MYD menjadi tersangka.

Gisel dan MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.

Baca Juga: Gisel dan Gading Marten Kompak Rayakan Natal 2020 Bersama Gempi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah