Komnas PA Sarankan Gading Marten Ajukan Hak Asuh Gempi ke Pengadilan

- 1 Januari 2021, 13:26 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

WARTA PONTIANAK - Penetapan tersangka Gisel dalam kasus video syur dirinya ikut berpengaruh ke hak asuh anak. Berikut penjelasan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Status tersangka Gisel dikatakan akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak yang diasuhnya. Atas dasar ini, Gisel diminta untuk rela hak asuh anaknya Gempi dialihkan ke ayahnya yakni Gading Marten.

“Yang terpenting adalah demi kepentingan anak, tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan hak asuh anak lewat pengadilan,” kata Arist Merdeka yang dibagikan lewat chanel youtube pribadinya.

Baca Juga: Polisi sebut Gisel Sengaja Undang MYD ke Medan, Sempat Minum Sampai Mabuk hingga Rekam Adegan Syur

Meski setelah bercerai dan putusan pengadilan memberikan hak asuh anak pada Gisel, namun itu dikatakan bisa gugur dengan sendirinya berdasarkan banyak pertimbangan, salah satunya adalah perilaku buruk orang tua asuh yang terkesan tidak mendidik, terlebih video syur yang viral di dunia maya.

“Karena sebuah syarat pencabutan hak asuh adalah soal perilaku yang tidak mendidik dan mempengaruhi tumbuh kembang anak. Itu yang dilakukan Gisel terhadap anaknya,” tegas Arist.

Atas bukti yang kuat, apakan lagi status tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya, maka sangat memungkinkan hak asuh anak dialihkan ke Gading Marten.

“Oleh karena itu tidak berlebihan Komas perlindungan anak merekomendasikan agar Saudara Gading mendapatkan hak asuh lewat penetapan pengadilan,” sarannya.

Ia menambahkan, “Demi kepentingan terbaik anak, Komnas Perlindungan anak merekomendasikan agar hak asuh atau untuk sementara berada pada pihak orang tuanya dalam hal ini Gading.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x