Begini Hukum Makmum Salat secara Online lewat Media Sosial

- 30 Januari 2021, 15:46 WIB
FOTO ilustrasi salat mendekatkan diri kepada Allah SWT.*
FOTO ilustrasi salat mendekatkan diri kepada Allah SWT.* /Ali Arapoğlu /Pexels

WARTA PONTIANAK - Pelaksanaan salat Jumat dari kediaman masing-masing yang dipandu oleh imam dan khatib melalui siaran radio seperti di London dan siaran langsung/live streaming via akun facebook di Finlandia menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan Covid-19 melalui jaga jarak fisik dan social distancing atau pembatasan sosial.  

Sejauh prinsip salat berjamaah terpenuhi, maka shalat Jumat dengan live streaming via media sosial atau media arus utama seperti stasiun radio dapat menjadi alternatif pelaksanaan shalat Jumat di tengah pencegahan Covid-19.

Ulama menggambarkan setidaknya tiga posisi imam dan makmum dalam salat berjamaah. Pertama, keduanya berada di dalam bangunan yang sama, yaitu masjid. Kedua, keduanya berada di tanah terbuka. Ketiga, imam berada di masjid.

Baca Juga: Selain Dilarang Salat, Muslim Uighur juga Dipaksa Makan Daging Babi di Kamp 'Pendidikan' Tiongkok

Sedangkan makmum berada di luar masjid. Pada poin ketiga ini ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyah membuat ketentuan lebih rinci perihal poin ketiga. Mereka menyatakan bahwa jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta dan tidak boleh terhalang oleh apapun. Artinya, dalam konteks ini, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam/khatib yang disiarkan dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun.

Mazhab Syafi’i menghitung jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta kurang lebih berdasarkan urf (lebih tiga hasta masih boleh), yang terhitung dari akhir shaf di masjid, akhir masjid, atau pekarangan netral antara masjid lahan mati. Mazhab Syafi'i menyatakan tidak sah salat Jumat di mana sesuatu menghalangi imam di masjid dan makmum di rumah.

Sementara Imam Atha tidak mempermasalahkan jarak antara imam dan makmum. Menurutnya, shalat berjamaah (dan Jumat) tetap sah meski kedua berjarak satu mil bahkan lebih sejauh makmum mengetahui gerakan imam. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’, Syarhul Muhadzdzab, [Beirut, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz IV, halaman 182).  

Adapun Imam Malik mengatakan bahwa shalat berjamaah keduanya sah, kecuali shalat Jumat. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan pelaksanaan shalat imam dan makmum tetap sah baik shalat berjamaah maupun sBaca Juga: Doa Sambut Hari Senin, Setelah Diamalkan Akan Banyak Hal Istimewa Menghampirialat Jumat.

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: NU Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah