Bolehkah Pelihara Burung Dalam Sangkar? Ini Kata UAS dan Fatwa Ulama

- 8 Maret 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi: Burung dalam sangkar
Ilustrasi: Burung dalam sangkar /Jane1011/ Pixabay/Pixabay

Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia: Ini Hadist Nabi Tentang Istimewanya Wanita

Bolehnya seorang muslim memelihara burung juga dikatakan oleh Ustad Abdul Somad (UAS), dalam salah satu ceramahnya yang diunggah kanal DRAWING PENCIL di Youtube pada 26 Juni 2019.

UAS menceritakan pada jaman Rasulullah, ada sahabat yang juga memelihara burung. Nama sahabat tersebut Umair, sedangkan burung yang dipelihara Umair disebut Nughair (burung pipit).

"Jadi waktu burungnya (Nughair) tadi mati Nabi lewat. Kata nabi; hai Aba Umair, sedih betul engkau karena burung pipit mu mati," ujar UAS menceritakan kisah Nabi Muhammad yang melihat sahabatnya sedih karena kematian burung peliharaanya.

Baca Juga: Doa Malaikat kepada Allah SWT di Bulan Rajab: Mohon Ampunkan Umat Nabi Muhammad SAW

DIjelaskan UAS dari dalil (kisah) hadist itu lah maka disimpulkan bahwa kita boleh memelihara burung.

"Tapi dengan syarat, makannya dikasi, minumnya dikasi, dan buat dia bersuami istri (berkembang biak, red)," kata UAS.

Tapi bagi anda suka memelihara burung, anda juga harus ingat,di Indonesia tidak semua jenis boleh anda pelihara di dalam sangkar, apalagi sampai dijual belikan.

Baca Juga: Haikal Hassan Minta Awak Media Tidak Lagi Memelintir Soal Mimpinya Bertemu Nabi Muhammad

Sebab ada beberapa jenis burung yang dikategorikan satwa dilindungi. Jika nekat berani memeliharanya anda bisa berurusan dengan pihak penegak hukum.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: YouTube Sobat Dosen Muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x