Apakah Mengobati Sariawan Bisa Membatalkan Puasa?  

- 18 April 2021, 00:18 WIB
Ilustrasi Sariawan
Ilustrasi Sariawan /Twitter

 

WARTA PONTIANAK - Tidak sedikit dari kita yang sedang menjanlankan ibadah puasa tetapi menderita panas dalam, seperti sariawan. Hal ini tentu cukup mengganggu kenyaman beribadah kita.

Baca Juga: Menjadi Pusat Pandemi Global, Brasil Minta Wanita Untuk Menunda Kehamilan

Maka satu diantara cara agar sembuh dari gejala sariawan tersebut, mau tak mau kita harus memakai obat. Seperti misalnya obat kumur, atau obat yang dioleskan pada bagian mulut yang mengalami sariawan.

Tetapi apakah dengan menggunakan obat tersebut, puasa kita jadi batal? Berikut ulasannya.

Dikutip dari NU Online, bahwa para ulama sepakat mengenai masuknya suatu benda melewati tenggorokan karena tindakan sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Namun jika suatu benda hanya menempel di mulut saja, tanpa adanya cairan atau benda yang masuk melewati tenggorokan, maka hal demikian adalah hal yang ditoleransi dan tidak sampai membatalkan puasa.

Hal ini mirip dengan kasus mencicipi rasa suatu makanan atau minuman yang tidak sampai masuk dalam bagian dalam tubuh (jauf), seperti yang ditegaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

Baca Juga: WNI Jadi LGBT di Jerman Unggah Video Jadwal Puasa Melalui TikTok, Netizen : Berpuasa buat Orang Berakal

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal. 293).

Maka hukum di atas juga berlaku pada orang yang mengobati sariawan, baik dengan cara mengoles luka sariawan atau dengan cara berkumur, selama tidak ada bagian dari obat yang masuk ke dalam perut.

Jika ternyata bekas obat sariawan terasa dalam tenggorokan, tapi seseorang tidak merasa bahwa ada bagian dari obat yang masuk dalam tenggorokan, maka puasanya tetap dihukumi sah. Kenapa?

Sebab aktivitas mulut dengan suatu cairan seringkali memang memunculkan bekas rasa tersendiri, seperti halnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang seringkali memunculkan bekas rasa tanpa adanya cairan atau benda yang masuk ke bagian dalam tubuh.

Baca Juga: Berciuman Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Hukum demikian dijelaskan dalam kitab Syarah al-Bahjah al-Wardiah:

“Dikecualikan dengan perkataan ‘benda’ (yang dapat membatalkan puasa) yakni bekas sesuatu (atsar) seperti halnya terciumnya udara sampai pada bagian dalam kepala dengan dihirup, sampainya rasa (tanpa berwujud benda) pada tenggorokan dengan dicicipi” (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiah, juz 7, hal. 51).

Namun demikian, obat sariawan akan menyebabkan puasa batal tatkala cairan obat sariawan bercampur dengan air liur, lalu ditelan oleh seseorang ke dalam tenggorokan.

Sebab dalam keadaan tersebut air liurnya sudah bercampur dengan komponen lain dan membersihkan mulutnya dari obat adalah hal yang mungkin untuk dilakukan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:

Baca Juga: Ini 9 Manfaat Kesehatan Puasa Ramadan yang Jarang Orang Tahu

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305)

Maka referensi itu penting diketahui bagi orang yang menderita sariawan saat menjalankan puasa agar tidak menelan air liurnya, yang sudah bercampur dengan darah yang muncul akibat penyakit sariawan.

Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan Baik yang Wajib Dilanjutkan Saat Puasa Ramadan 2021

Karena menelan air liur yang bercampur dengan darah adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Semua perincian hukum di atas berlaku pada obat sariawan yang digunakan dengan cara dioles pada luka sariawan atau dengan cara dikumurkan dalam mulutnya. Sedangkan obat sariawan yang digunakan dengan cara diminum atau ditelan, merupakan hal yang dapat membatalkan puasa.

Dengan demikian kesimpulannya, mengobati luka sariawan bagi orang yang berpuasa adalah hal yang diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk melewati tenggorokan.

Baca Juga: Ingin Puasa Lebih Fit? Ini 5 Olahraga yang Ideal Saat Ramadan 2021

Kendatia demikian, perlu kehati-hatian tersendiri. Yang lebih aman, pengobatan sebaiknya dilakukan pada saat waktu-waktu berbuka atau sahur, sehingga tak ada beban dan kekhawatiran soal risiko yang dapat membatalkan puasa.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah