Apakah Mahasiswa Perantau Berhak Dapat Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

- 23 April 2021, 15:37 WIB
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Berikut ini adalah doa dan tata cara zakat fitrah yang baik dan benar
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Berikut ini adalah doa dan tata cara zakat fitrah yang baik dan benar /Dok. Baznas

WARTA PONTIANAK - Zakat adalah satu diantara lima, rukun islam yang wajib dilakukan atau ditunaikan. Selain itu, zakat juga merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu ketuhanan dan dimensi sosial.

Baca Juga: Bergantung dengan Tenaga Kerja asal Indonesia, Hasil Minyak Sawit di Malaysia Anjlok

Dimensi ketuhanan dimana seseorang memberikan hartanya ikhlas karena Allah untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan.

Dimensi sosial dimana harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama. Dalam pelaksanaanya zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala.

Lalu apakah seorang mahasiswa atau penuntut ilmu perantau adalah salah satunya? simak penjelasannya.

Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan antara lain :

- Orang fakir
- Orang miskin
- ‘Amil zakat
- Mualaf
- Membebaskan hamba sahaya
- Orang yang terlilit hutang (gharim)
- Sabilillah
- Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan)

Baca Juga: Awas! Nunggak BPJS Kesehatan akan Dikenakan Denda Pelayanan

Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat.

Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhususkan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim:

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id, maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah salat ‘id maka itu sekedar sedekah”.

Baca Juga: Harga TBS di Sumut Periode 23 – 27 April 2021, Sawit Umur 10 hingga 20 Tahun Naik Rp39,55 Per Kg

Dalam hadits tersebut diungkapkan zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin. Sehingga dalam permasalahan perantau dapat disimpulkan seperti :

1. Perantau termasuk kedalam delapan golongan yakni ibnu sabil dan atau sabilillah

2. Perantau dapat menerima zakat fitrah jika termasuk kedalam golongan miskin

Baca Juga: Polres Sambas Musnahkan 1 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

3. Jika bukan termasuk golongan miskin maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah