Awas! Nunggak BPJS Kesehatan akan Dikenakan Denda Pelayanan

- 23 April 2021, 15:14 WIB
Indra, Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu
Indra, Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu, Indra menyampaikan, bahwa bagi masyarakat yang menunggak iuran akan dikenakan denda pelayanan.

Baca Juga: Harga TBS di Sumut Periode 23 – 27 April 2021, Sawit Umur 10 hingga 20 Tahun Naik Rp39,55 Per Kg

Hal ini sudah diatur sebelumnya dalam Perpres 82 tahun 2018. Denda tersebut dikenakan 2,5  persen dari total biaya rawat inap.

Namun kemudian ada perubahan kembali Perpres Nomor 64 tahun 2020 yakni denda menjadi 5 persen dari biaya rawat inap.

“Yang dikenakan denda itu peserta mandiri yang menunggak bayar iuran, namun harus menjalani rawat inap. Untuk rawat jalan tidak dikenakan denda,” katanya, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Polres Sambas Musnahkan 1 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Indra mengatakan, pengenaan denda dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin. Selama ini, masih ada peserta yang hanya membayar iuran di saat membutuhkan manfaat.

“Kita mengingatkan layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong. Kalau tidak membayar, gotong royongnya tidak jalan," ujarnya.

Untuk sosialiasi berkaitan denda pelayanan bagi peserta BPJS yang menunggak kata Indra, sosialisasi sudah banyak dilakukan media sosial mereka dan lainnya.

Baca Juga: Cornelis Tinjau Perkembangan Pembangunan Terminal Barang di PLBN Kapuas Hulu

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah