Polres Sambas Musnahkan 1 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

- 23 April 2021, 14:52 WIB
Satreskrim Polres Sambas beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Sambas melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis sabu hasil operasi Pekat
Satreskrim Polres Sambas beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Sambas melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis sabu hasil operasi Pekat /Indra Nova/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Satuan Res Narkoba Polres Sambas melaksanakan pemusnahan barang bukti satu kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan operasi pekat tahun 2021, Kamis sore, 22 April 2021 di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas.

Baca Juga: Cornelis Tinjau Perkembangan Pembangunan Terminal Barang di PLBN Kapuas Hulu

Kapolres Sambas Ajun Komisaris Besar Polisi Robertus Bellarimius Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wismo Harjanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dari hasil pengungkapan tiga kasus operasi pekat yang dilaksanakan dari bulan Februari hingga April 2021 dengan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang, yakni berinisial D, P dan RK, dengan total bukti yang disita lima belas bungkus plastik bubuk kristal sabu dengan berat 1,41 kilo gram.

“Terhadap Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tenaga ahli dari BPOM Pontianak menggunakan cairan Markues untuk menentukan Positif Met/Am,” ujarnya.

Baca Juga: Ruben Onsu Pertemukan Betrand Peto dengan Kedua Orang Tua Kandungnya

 

Ditempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Sambas, Hengky Setiawan Kaendo mengingatkan agar para awak media selalu memberikan informasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Media turut berperan dalam menekan angka kasus narkoba. Terkait resiko dan akibat dari peredaran narkoba perkara ini ancamannya mulai dari lima tahun dan maksimal bisa diancam hukuman mati, Namun sangat disayangkan tidak adanya efek jera dari para pelaku,” pungkasnya. 

Baca Juga: 2 PMI yang Dipulangkan dari Malaysia Dikabarkan Positif Covid-19

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sambas bersama seluruh pihak terkait dengan menggunakan dengan cara dimasukkan kedalam ember/baskom yang berisi cairan racun rumput dan diaduk hingga menyatu. Kemudian setelah itu barang bukti Narkotika tersebut dibuang ditempat pembuangan selokan drainase di Satresnarkoba Polres Sambas.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x