Dalam hal ini ada dua wajib zakat yang harus dilaksanakan oleh umat islam, yaitu zakat mal dan juga zakat fitrah. Keduanya memiliki perbedaan dan dapat dibedakan menurut waktu pemberian, hukum, dan penerapannya. Seperti dikutip Warta Pontianak dari kanal Youtube Rumah Fiqih.
- Pengertian zakat Mal dan zakat Fitrah
Zakat mal, adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim berdasarkan harta yang dipeolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaraan tertentu.
Harta yang dimaksud dapat bermacam-macam bentuknya, seperti rumah, kendaraan, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya.
Harta yang dapat dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara penuh dan bukan merupakan hasil simpan pinjam.
Dengan hal itu, dapat kita simpulkan zakat mal adalah zakat yang dipergunakan untuk menyucikan harta yang dimiliki oleh seorang muslim.
Zakat fitrah, yaitu zakat yang dibayarkan oleh umat muslim di akhir bulan Ramadan atau hari sebelum perayaan hari raya Idulfitri.
Baca Juga: Apakah Mahasiswa Perantau Berhak Dapat Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya
Sedangkan zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.