Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dan jiwa dan juga merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan puasa di saat bulan Ramadan.
- Jumlah yang harus dikeluarkan atau harus diberikan
Zakat Mal, pembayaran atau pengeluaran zakat mal biasanya dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan zakat apa yang akan dilakukan. Sebagai contoh, zakat mal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah 85 gram emas, atau bisa dihitung dengan 2,5 persen dikali dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.
Zakat Fitrah, dilaksanakan pada bulan Ramadan, besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau 2,5kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Saat pemberian zakat fitrah, beras, gandum, atau bahan pokok harus sama baiknya dengan apa yang kita konsumsi setiap harinya.
- Waktu pelaksanaan zakat mal dan zakat fitrah
Zakat Mal, harus segera dilaksanakan ketika harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim telah memasuki nisab dan juga haulnya. Nisab merupakan batas terendah dari jumlah harta yang dimiliki, sedangkan haul merupakan waktu yang dipenuhi dari kepemilikan harta tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat? Begini Penjelasan Ulama