Baca Juga: Wamenag: Dakwah Itu Merangkul Bukan Memukul, Ramah Bukan Marah
Kenapa dibolehkan? Karena kata Syaik Shalih hal itu adalah sarana memberi manfaat kepada manusia dalam memahami Al-Qur'an.
Tapi yang perlu diingat, seorang pengajar Al Quran atau Ustaz yang biasa memberikan taklim, berbeda tugasnya dengan Imam salat.
Dijelaskan Syaikh Shalih, jika ada seorang Imam yang menetapkan tarif honor atau upah untuk menjadi Imam salat, maka hal itu tidak dibolehkan. Bahkan kita sebagai makmum menurutnya dilarang untuk salat di belakang imam yang seperti itu.
"Barangsiapa yang salat menjadi imam di masyarakat dengan mengambil upah/gaji, dan dia mensyarakatnnya (mengharuskan diberi honor, red), seperti mengucapkan 'aku akan menjadi imam kalian dengan syarat membayar sekian' maka jangan salat di belakang orang seperti ini," ujarnya.
Baca Juga: Berciuman Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Tetapi jika Imam tersebut diberi dan diambilkan dari baitul mas atau kas masjid, maka menurut Syaikh hal itu tak mengapa, asal Imam itu tidak menentukan atau menetapkan tarif upah atau honornya.***