Bolehkah Seorang Ustaz Menerima Uang usai Memberikan Dakwah?

- 28 Mei 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/

Baca Juga: Wamenag: Dakwah Itu Merangkul Bukan Memukul, Ramah Bukan Marah

Kenapa dibolehkan? Karena kata Syaik Shalih hal itu adalah sarana memberi manfaat kepada manusia dalam memahami Al-Qur'an.

Tapi yang perlu diingat, seorang pengajar Al Quran atau Ustaz yang biasa memberikan taklim, berbeda tugasnya dengan Imam salat.

Dijelaskan Syaikh Shalih, jika ada seorang Imam yang menetapkan tarif honor atau upah untuk menjadi Imam salat, maka hal itu tidak dibolehkan. Bahkan kita sebagai makmum menurutnya dilarang untuk salat di belakang imam yang seperti itu.

"Barangsiapa yang salat menjadi imam di masyarakat dengan mengambil upah/gaji, dan dia mensyarakatnnya (mengharuskan diberi honor, red), seperti mengucapkan 'aku akan menjadi imam kalian dengan syarat membayar sekian' maka jangan salat di belakang orang seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: Berciuman Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Tetapi jika Imam tersebut diberi dan diambilkan dari baitul mas atau kas masjid, maka menurut Syaikh hal itu tak mengapa, asal Imam itu tidak menentukan atau menetapkan tarif upah atau honornya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah