Bolehkah Seorang Ustaz Menerima Uang usai Memberikan Dakwah?

- 28 Mei 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Memberikan honor, atau amplop yang berisi uang kepada seorang penceramah atau Ustaz usai memberikan taklim menjadi hal yang lazim dilakukan dikalangan masyarakat kita saat ini.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina Meningkat, Paus Fransiskus Kirim Doa

Baik sebagai sedekah atau sekedar untuk mengganti uang transportasi dan akomodasi penceramah tersebut saat berkunjung untuk berdakwah. Namun bagi si Ustaz atau penceramah tersebut, apakah Ia dibolehkan mengambil honor tersebut?

Dalam satu sesi wawancara yang diunggah kanal TV Abu al-hasan di Youtube, Syaikh Shalih Al Fauzan yang merupakan anggota kehormatan dari Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Arab Saudi sejak 15 Rajab 1412 Hijriah, menerangkan bahwa hal itu tidaklah masalah.

"Kemudian wahai Syaikh, apa hukumnya mengambil upah (uang) dalam rangka mengajarkan Al Qur'an?, " tanya pembawa acara.

Baca Juga: Dakwah di Pekanbaru, Ustaz Zacky Mirza Tiba-tiba Ambruk Saat Mengajak Jemaah Berzikir Bersama

"Tidak mengapa," tegas Syaik Shalih al Fauzan. Dikatakan Syaikh Shalih, Rasululllah salallahu 'alaihi wassalam juga pernah menjelaskan hal itu.

Rasul pernah mengatakan sesungguhnya upah paling berhak untuk kalian ambil yaitu upah mengajarkan Al-Quran," jelasnya menerangkan sebuah hadist dari Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam.

Selain itu menurut menurut Syaikh Shalih orang yang juga boleh mengambil upah adalah seorang peruqyah atau orang yang mengajar (taklim).

"Dan juga upah ruqyah (pengobatan syar'i bagi mereka yang biasanya terkena gangguan jin,  red) dan juga upah mengajar (taklim)," kata Syaik Shalih.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x