Dua Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dengan Yukinobu Dituntut 1 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

- 9 Juni 2021, 12:36 WIB
Dua Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dengan Yukinobu Dituntut 1 Tahun Penjara oleh PN Jaksel
Dua Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dengan Yukinobu Dituntut 1 Tahun Penjara oleh PN Jaksel /Instagram@gisel/

WARTA PONTIANAK - Dua terdakwa yang menyebarkan video syur penyanyi Gisel dengan pasangannya Michael Yukinobu Defretes yang bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut 1 tahun penjara. 

Baca Juga: Video 19 Detik ! Gisel Mengaku Dihadapan Daniel Mananta Tidak Menyesal Untuk Jujur

Keduanya juga mendapat hal yang meringankan, yakni karena keduanya adalah sebagai tulang punggung keluarganya. Tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah subside 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku sebagai Pemeran Video Syur 19 Detik, Gisel: Gimana Mungkin Aku Bohong

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Baca Juga: Gisel-Nobu Kompak Datangi PN Jakarta Selatan sebagai Saksi Tersangka PP dan MN

Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x