WARTA PONTIANAK - Dua terdakwa yang menyebarkan video syur penyanyi Gisel dengan pasangannya Michael Yukinobu Defretes yang bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut 1 tahun penjara.
Baca Juga: Video 19 Detik ! Gisel Mengaku Dihadapan Daniel Mananta Tidak Menyesal Untuk Jujur
Keduanya juga mendapat hal yang meringankan, yakni karena keduanya adalah sebagai tulang punggung keluarganya. Tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah subside 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Blak-blakan Ngaku sebagai Pemeran Video Syur 19 Detik, Gisel: Gimana Mungkin Aku Bohong
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).
Baca Juga: Gisel-Nobu Kompak Datangi PN Jakarta Selatan sebagai Saksi Tersangka PP dan MN
Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.***