"Saya maju sendiri yang mulia," ucapnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.
Walaupun sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.
“Ya bersedia dan mau yang mulia," tegasnya.
Usai mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis Hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.***