Adapun, uang yang ia serahkan ke penyidik Bareskrim Polri adalah sebesar Rp921,7 juta setelah dipotong dari pajak kontrak.
"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik," sambungnya.
Baca Juga: Masjid Indonesia yang Dibangun Ivan Gunawan Bakal Jadi yang Terbesar di Uganda
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.
Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.***