Maka pada waktu orang itu mengulang penyembelihan, berarti seperti mengulang dari awal. Sehingga baik mengulang dengan segera maupun dalam waktu yang lama, itu tidak memberikan efek. Misalnya sapi, dia mempunyai gelambir (di leher). Dia baru tergores pada bagian gelambirnya saja lalu terlepas. Kemudian mencari pisau-pisau yang lain. Andaikan sapi ini dibiarkan, dia akan tetap bisa bertahan hidup. Karena sebatas tergores gelambir saja, dia bisa bertahan hidup dalam waktu yang lama.
Akhirnya dilakukan proses merobohkan lagi sapi tersebut yang mana itu pasti membutuhkan waktu yang lama sekitar setengah jam, kemudian disembelih ulang. Insya Allah tetap sah. Karena kalau sebatas terluka di gelambirnya, ini tidak sampai mematikan. Sehingga ketika diulang, hukumnya diperbolehkan.***