Pisau Terlepas Ketika Menyembelih Hewan Kurban, Apakah Dagingnya Halal? Hukumnya Jelaskan Ini

- 10 Juli 2022, 01:05 WIB
Iustraai hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha
Iustraai hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha /Mark Stebnicki/Pexels

 “Lalu jarak dekat atau jauhnya itu kembali kepada al ‘urf (pemahaman masyarakat). Di antara contoh dekat adalah begitu dia sembelih, kemudian misalnya dia mengasah pisaunya sebentar. Lalu menyembelih lagi. Atau pisau itu dia lempar atau terlempar, kemudian dia mengambil pisau kedua yang ada di pinggangnya atau di dekatnya. Namun ini terjadi apabila dia sudah menggunakan pisau itu untuk melakukan penyembelihan sampai memutus sebagian urat yang bisa menyebabkan hewan ini mati," jelas Al Allamah Ad Dardir.

Adapun jika dia belum melakukan yang bisa mematikan, di mana ketika hewan itu dibiarkan tetap berada di posisi hidup, maka hewan ini boleh dimakan. Baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang lama. Karena berarti dia memulai penyembelihan dari awal.

Jadi di sini, keterangan yang ulama Malikiyah sampaikan terkait kasus menyembelih yang belum sempurna lalu pisaunya lepas, itu ada dua.

Baca Juga: Pengertian, Niat dan Tata Cara Puasa Arafah dan Tarwiyah di Bulan Dzulhijjah Jelang Hari Raya Idul Adha 2022

1. Memutus bagian yang bisa mematikan

Yang pertama, sudah memutus bagian yang bisa mematikan. Misalnya sudah putus atau berlubang tenggorokannya atau salah satu urat lehernya. Namun setelah itu, pisau terlepas. Maka di sini ada dua keadaan. Yang pertama yaitu segera dilanjut dan ini dibolehkan. Sehingga tidak boleh ditunggu dalam waktu yang lama. Karena kalau ini dibiarkan, dia akan mati. Maka harus segera dilanjut agar masuk dalam kategori “mati karena disembelih”. Ini boleh dimakan.

Kemudian yang kedua adalah tertunda dilanjut. Kalau tertunda dilanjut, ini menjadi bangkai. Misalnya saat menyembelih sudah memutus salah satu urat, lalu pisaunya terjatuh. Saat pisaunya terjatuh, dia mencari pisau yang lain namun ternyata jauh. Ada pisau yang lain namun ternyata masih diasah, jadi lama. Sampai akhirnya lama dibiarkan dalam kondisi seperti itu, lalu dilanjutkan proses penyembelihan. Maka hewan ini nanti menjadi haram dimakan karena statusnya seperti hewan yang dilukai kemudian luka itu bisa menyebabkan kematiannya namun tidak segera disembelih.

Baca Juga: Istimewanya Sepuluh Hari Pertama bulan Dzulhijjah Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022

2. Melukai Namun Tidak Mematikan

 Hal ini, jika segera diulang, hewan ini boleh dimakan. Namun jika tertunda juga tidak mengapa, boleh dimakan. Karena ketika tidak mematikan, berarti sama dengan hewan itu terlukai lalu dibiarkan saja dan dia bisa bertahan hidup normal.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x