Baca Juga: Apakah Niat Kurban dan Akikah Boleh Gabungkan? Ini Penjelasan Ulama
Sehingga kalau ada binatang yang dia mengalami kecelakaan, misalnya binatang buruan atau peliharaan, kambing dan sebagainya, kecelakaan namun dia masih bisa bertahan hidup. Lalu kita sempat untuk menyembelihnya. Selanjutnya dia mati karena kita sembelih, maka binatang semacam ini halal untuk dikonsumsi.
Kemudian apa hubungannya dengan pisau yang lepas saat orang itu menyembelih? Ketika orang itu menyembelih kemudian pisaunya lepas, berarti dia sudah melukai hewan itu. Lalu dia ambil kembali pisaunya yang terlepas tadi, kemudian dia sembelih kembali hewan itu. Apakah ini halal atau tidak?
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah menyebutkan tentang hukum raf’ul yadi qabla tamami dzakah (رفع اليد قبل تمام الذكاة), hukum tangan diangkat dan pisau lepas sebelum selesai penyembelihan.
Ia mengatakan, “Apabila orang yang menyembelih mengangkat pisaunya sebelum penyembelihan selesai, kemudian dia segera melanjutkan penyembelihan atau tidak tertunda, lalu dia selesaikan proses penyembelihan, maka yang semacam ini hukumnya boleh.
Karena hakikat yang terjadi adalah dia melukainya dan setelah itu dia menyembelihnya. Dan pada diri hewan ini masih ada kehidupan, sehingga dia masih bertahan dan kalaupun dibiarkan tidak langsung mati. Maka ini masuk ke dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu surah Al Maidah ayat 3.” (Fiqh As Sunnah)
Selanjutnya ada keterangan yang lebih lengkap tentang hukum orang yang menyembelih kemudian pisaunya terjatuh yang disampaikan oleh Al Allamah Ad Dardir, ulama Al Maliki, dalam syarah Al Mukhtashar.
Ia berkata, “Kalau dia segera melanjutkan penyembelihan dalam waktu dekat, sehingga tidak tertunda, maka hewan itu boleh dimakan. Baik dia angkat tangannya secara sengaja ataupun tidak sengaja.”
Dalam kejadian tadi, pisau penyembelih terjatuh, sehingga dia tidak sengaja pisaunya terlepas.
Editor: Y. Dody Luber Anton