Tahun 2024, Pemerintah Berikan Bansos Balita sebesar Rp3 Juta, Simak Prosedur Pengajuan dan Persyaratannya

- 29 Desember 2023, 20:26 WIB
ILUSTRASI bansos
ILUSTRASI bansos /Pixabay/Chitsu San//Pixabay/Chitsu San
  1. KTP
  2. KK
  3. Akta kelahiran anak balita

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah