WARTA PONTIANAK – Penyandang disabilitas merupakan kaum yang minoritas. Ada banyak kebijakan pemerintah yang tendensinya ada pada kaum tersebut salah satunya adalah seperti yang termaktub didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan sosial tersebut dapat berupa:
- Bantuan pangan
- Bantuan kesehatan
- Bantuan pendidikan
- Bantuan perumahan
- Bantuan pekerjaan
- Bantuan rehabilitasi
- Bantuan lainnya
Bansos bagi penyandang disabilitas dapat diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat memberikan bansos bagi penyandang disabilitas melalui Kementerian Sosial. Pemerintah daerah memberikan bansos bagi penyandang disabilitas melalui dinas sosial setempat.
Besaran bansos bagi penyandang disabilitas bervariasi, tergantung pada jenis dan kategori disabilitas. Untuk penyandang disabilitas berat, besaran bansos yang diberikan dapat mencapai Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Buat Kamu yang Belum Daftar, Begini Cara Daftar Bansos Secara Offline
Untuk mendapatkan bansos, penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan
- Memiliki surat keterangan disabilitas dari lembaga yang berwenang
Penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan bansos dapat mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat. Permohonan tersebut dapat diajukan secara langsung atau melalui perwakilan.
Baca Juga: Pj Bupati Landak Serahkan Bansos ke Warga di Desa Senakin
Berikut adalah beberapa contoh bansos yang diberikan kepada penyandang disabilitas di Indonesia: