Buronan Bansos Covid-19 asal Jepang Dideportasi Ditjen Imigrasi, Simamora : Tidak Ada Izin Tinggal

- 22 Juni 2022, 13:32 WIB
 Mitsuhiro Taniguchi buronan Bansos Covid-19 dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi
 Mitsuhiro Taniguchi buronan Bansos Covid-19 dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi /Tangkapan layar Instagram @diskursusnetwork/

WARTA PONTIANAK - Buronan bantuan  (bansos) Covid-19 asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi Ditjen Imigrasi ke negara asalnya.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora mengatakan Mitsuhiro merupakan salah satu tersangka Bansos Covid-19.

Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena warga negara Jepang yang membahayakan keamanan serta keselamatan umum atau tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Baca Juga: Polisi Cari Istri dan Anak Pengemudi Mobil yang Tewas Ditabrak Kereta

"Yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas, Rabu 22 Juni 2022.

Dideportasi Mitsuhiro melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB dan akan dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. 

Seperti diketahui, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Baca Juga: Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi akan Diperiksa Kejagung Besok

Adapun izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x