Tahun 2024, Pemerintah Berikan Bansos Balita sebesar Rp3 Juta, Simak Prosedur Pengajuan dan Persyaratannya

- 29 Desember 2023, 20:26 WIB
ILUSTRASI bansos
ILUSTRASI bansos /Pixabay/Chitsu San//Pixabay/Chitsu San

WARTA PONTIANAK – Bansos Balita 2024 adalah bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak balita.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3.000.000 per tahun per anak balita.

Tujuan dari adanya bantuan ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar anak balita, seperti makanan, pakaian, dan Kesehatan sekaligus upaya pemerintah dalam menekan angka stunting di Indonesia.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.
  2. Memiliki anak balita yang berusia 0-6 tahun.
  3. Memiliki KTP dan KK.
  4. Memiliki rekening bank.

KPM yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.

Berikut adalah prosedur pengajuan Bansos Balita 2024:

  1. KPM dapat mendatangi Kantor Pos terdekat.
  2. KPM akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan bantuan.
  3. KPM akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak balita.
  4. Kantor Pos akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh KPM.
  5. Jika dokumen-dokumen yang diserahkan oleh KPM telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan benar, maka Kantor Pos akan mencairkan bantuan ke rekening bank KPM.

Baca Juga: Pengajuan Bansos Tak Kunjung di ACC? Simak Tips Agar Bansosmu Bisa Cair Dengan Mudah

Bansos Balita 2024 akan dicairkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah permohonan bantuan diterima oleh Kantor Pos.

Berikut adalah contoh dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Bansos Balita 2024:

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x