WARTA PONTIANAK - Tersangka film porno produksi Jakarta Selatan, Siskaeee dijebloskan ke penjara usai dijemput paksa Penyidik Polda Metro Jaya akibat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya dengan alasan jika kiennya sedang mengalami gangguan jiwa pada Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Ditangkap di Seleman, Tersangka Film Porno Siskaeee Langsung Dijebloskan ke dalam Tahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan tim penyidik yang menangani kasus Siskaeee. Permohonan penangguhan penanganan Siskaeee sedang dikaji.
“Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut, tentu akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Ade Ary Syam.
Tofan berharap, permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya Jakarta dikabulkan. Mengingat, Siskaeee kini menderita gangguan jiwa.
Baca Juga: Hari Ini, Tersangka Film Porno Siskaeee Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
“Ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait Siskaeee sedang sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan jiwa,” harapnya.