Edan, Siswa SMP di Jaktim Cabuli Anak TK, Polisi Tetapkan Pelaku Tersangka

- 25 Januari 2024, 13:20 WIB
Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul /youtube.com/

WARTA PONTIANAK - Seorang remaja SMP berinisial SH (14) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) di pinggiran kali di Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Ngeri, Tiga Waria Cabuli dan Aniaya Driver Ojol di Kota Padang

"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," ujar Nicolas Ary lilipaly kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.

Nicholas menjelaskan pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video terkait dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur viral di media sosial. Korban seorang bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak Kanak (TK), sedangkan pelaku diduga remaja kelas dua SMP.

Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dinarasikan dugaan pencabulan ini terjadi di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkannya dan pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x