Bantuan berupa biaya pendidikan dengan besaran maksimal:
Rp 8.000.000 per semester untuk perguruan tinggi negeri di wilayah I, II, dan III.
Rp 10.000.000 per semester untuk perguruan tinggi negeri di wilayah IV dan V.
Rp 12.000.000 per semester untuk perguruan tinggi swasta.
Tujuan PIP:
Meningkatkan akses pendidikan bagi siswa/mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa/mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Memotivasi siswa/mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk terus melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Hari Ini Siswa Tak Terdaftar Bisa sebagai Penerima BLT PIP Rp2 Juta, Cek di Sini
Penerima PIP: