WARTA PONTIANAK – PIP, atau Program Indonesia Pintar, adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa/mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu mereka melanjutkan pendidikan.
Adapun program Indonesia pintar ini terbagi menjadi dua jenis yaitu :
- PIP SD/SMP/SMA/SMK:
Diterima oleh siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.
Bantuan berupa uang tunai dengan besaran:
SD/MI: Rp 450.000 per tahun
SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun
- KIP Kuliah:
Diterima oleh siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Cara Daftar PIP dan Persyaratannya, Bisa Cair Mulai dari Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta