Cara Daftar PIP dan Persyaratannya, Bisa Cair Mulai dari Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

- 29 Desember 2023, 19:39 WIB
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2024
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2024 /Rika Widiastuti/Seputarlampung

WARTA PONTIANAK – PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, sebuah program bantuan subsidi pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan utama PIP adalah membantu pelajar dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk dapat melanjutkan pendidikan dan mengurangi biaya yang membebani keluarga.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai per tahun per siswa, dengan besaran:

  1. SD: Rp450.000 Pertahun
  2. SMP: Rp750.000 Pertahun
  3. SMA/SMK: Rp1.000.000 Pertahun

Untuk mendaftarkan diri ke PIP ada dua cara yaitu melalui jalur online dan offline.

Cara daftar PIP secara online :

  1. Kunjungi situs web PIP Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar PIP".
  3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  4. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan surat pernyataan penerima program bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah.
  5. Klik tombol "Kirim".

Cara daftar PIP secara offline :

  1. Ajukan diri kepada kepala sekolah atau madrasah.
  2. Lengkapi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  3. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan surat pernyataan penerima program bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah.
  4. Kepala sekolah atau madrasah akan mendaftarkan siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Cek Disini, Berbagai Jenis Bansos yang Akan Tetap Tersedia di Tahun 2024

Syarat untuk mendaftar PIP

  1. Merupakan siswa SD, SMP, atau SMA/SMK yang terdaftar di sekolah.
  2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Memiliki keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PIP :

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x