Aniaya Yuniornya hingga Tewas, 5 Senior PIP Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 10 September 2021, 13:28 WIB
Aniaya Yuniornya hingga Tewas, 5 Senior PIP Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka
Aniaya Yuniornya hingga Tewas, 5 Senior PIP Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka /Antara/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza yang merupakan taruna junior kelima pelaku.

Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, mengatakan, penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu.

"Jadi penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu," katanya Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Seorang Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Seniornya, Pelaku Berhasil Ditangkap

Ia menjelaskan, laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.

Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi.

Beberapa kejanggalan tersebut, kata dia, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan antara korban dan pelaku ternyata menyebut tidak pernah ada peristiwa itu.

Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus.

Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang.

Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.

Dari pemeriksaan, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian itu dengan berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan itu.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Wanita Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Kejati Kalbar di Apartemen Mewah Jakarta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x