Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Tersanga Film Porno Siskaeee Cabut dan Ajukan Lagi Praperadilan, Polda Metro: Silahkan
"(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," sambungnya.