Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas, Kadis PUPR Tak Tersentuh

- 24 Februari 2024, 00:25 WIB
Keempat koruptor waterfront Kabupaten Sambas saat di kantor Kejari Kalbar
Keempat koruptor waterfront Kabupaten Sambas saat di kantor Kejari Kalbar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menyerahkan lima tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar tahun anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kelima koruptor berinisial ES, HS, JD, SD dan MS tersebut diserahkan beserta barang bukti (tahap II) pada Kamis tanggal 22 Febuari 2024 bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Namun, dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, sedangkan tersangka SD tidak ditahan dikarenakan beralasan sakit.

Baca Juga: Interpretasi Lagu Kingslayer Milik BMTH, Tentang Kebebasan Individu dan Perlawanan Terhadap Tirani

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, dalam kasus ini kelima tersangka disangkakan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," ujar dia.

Dikatakannya, pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000 dan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.

Berdasarkan pemeriksaan, dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak.

Baca Juga: Resensi Buku Alam Pikiran Yunani Karya Mohammad Hatta

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x