Berkas 12 Tersangka Kasus Film Porno Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan

- 24 Februari 2024, 13:21 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polisi melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus produksi film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka merupakan talent dari film dewasa tersebut.

Baca Juga: Tersangka Film Porno Siskaeee Dipastikan Polda Metro Jaya Tak Miliki Gangguan Jiwa

Para talent itu di antarannya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, dan NL alias Caca Novita atau CN.

Kemudian, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Selain itu, dua talent lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 23 Februari 2024.

Ade Safri menjelaskan, pelimpahan tahap satu tersebut dilakukan Rabu, 21 Februari 2023. Menurut dia, saat ini berkas perkara sedang diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiil.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x