Cara Daftar Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia

- 28 Februari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi KIS.
Ilustrasi KIS. //Antara Foto/Dewi Fajriani///

WARTA PONTIANAK – Program KIS diluncurkan pada tahun 2014 oleh Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KIS merupakan pengembangan dari program Askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Jenis-jenis KIS

Terdapat dua jenis KIS, yaitu:

  • KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran): Diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Iuran KIS PBI dibayarkan oleh pemerintah.
  • KIS Mandiri: Diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar KIS secara mandiri. Iuran KIS Mandiri dibayarkan oleh peserta.

Pendaftaran KIS

Pendaftaran KIS dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Mendaftar melalui website BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/.

Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile&hl=en&gl=US.

Mendaftar melalui kader kesehatan di desa/kelurahan.

Baca Juga: Kartu Indonesia Sehat (KIS) 2024: Jaminan Kesehatan Untuk Masyarakat Indonesia

Pemegang KIS berhak mendapatkan berbagai manfaat, antara lain

  • Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Klinik Pratama, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan promotif dan preventif, seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan, dan penyuluhan kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif, seperti rawat jalan, rawat inap, dan operasi.

Pelayanan obat-obatan dan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. KIS memberikan akses kepada mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah