WARTA PONTIANAK – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Dana BOS digunakan untuk membantu sekolah dalam membiayai berbagai keperluan operasional nonpersonalia, seperti:
Contoh Penggunaan Dana BOS:
- Pembayaran honor untuk Guru honorer. Tenaga kependidikan seperti staf administrasi, pustakawan, dan penjaga sekolah. Serta pembayaran honor untuk pembimbing ekstrakurikuler.
- Pembelian bahan habis pakai diantaranya, Alat tulis kantor (ATK), seperti kertas, tinta, dan spidol. Buku pelajaran untuk siswa.
- Alat peraga untuk pembelajaran yakni Bahan praktikum untuk kegiatan laboratorium.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
- Perbaikan gedung sekolah yang rusak
- Pengadaan alat kebersihan sekolah, seperti sapu, pel, dan tong sampah
- Pembayaran listrik dan air sekolah
Pembayaran biaya kegiatan belajar mengajar:
Biaya praktikum di laboratorium
Biaya ujian, seperti biaya UTS, UAS, dan UNBK
Biaya ekstrakurikuler, seperti pramuka, PMR, dan olahraga
Baca Juga: Kejari Singkawang Tetapkan Dua Tersangka Dalam Pengelolaan Dana BOS