Bantuan Operasional Sekolah, Untuk Kemajuan Pendidikan di Indonesia

- 2 Maret 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi Dana Bos/tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id
Ilustrasi Dana Bos/tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id /

WARTA PONTIANAK – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Dana BOS digunakan untuk membantu sekolah dalam membiayai berbagai keperluan operasional nonpersonalia, seperti:

Contoh Penggunaan Dana BOS:

  • Pembayaran honor untuk Guru honorer. Tenaga kependidikan seperti staf administrasi, pustakawan, dan penjaga sekolah. Serta pembayaran honor untuk pembimbing ekstrakurikuler.
  • Pembelian bahan habis pakai diantaranya, Alat tulis kantor (ATK), seperti kertas, tinta, dan spidol. Buku pelajaran untuk siswa.
  • Alat peraga untuk pembelajaran yakni Bahan praktikum untuk kegiatan laboratorium.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:

  • Perbaikan gedung sekolah yang rusak
  • Pengadaan alat kebersihan sekolah, seperti sapu, pel, dan tong sampah
  • Pembayaran listrik dan air sekolah

Pembayaran biaya kegiatan belajar mengajar:

Biaya praktikum di laboratorium

Biaya ujian, seperti biaya UTS, UAS, dan UNBK

Biaya ekstrakurikuler, seperti pramuka, PMR, dan olahraga

Baca Juga: Kejari Singkawang Tetapkan Dua Tersangka Dalam Pengelolaan Dana BOS

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x