Kejati DKI Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Kasus Korupsi Dana BOS

- 25 Mei 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

WARTA PONTIANAK - Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMK Negeri 35 Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus duggan korupsi pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018-2019.

Baca Juga: Pasutri yang Reaktif Covid-19 Brhasil Kabur saat Razia di Tol Cikampek Berhasil Ditemukan

"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan agar nantinya tersangka tidak menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Selasa 25 Mei 2021.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Keduanya diduga melakukan korupsi senilai Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Kasi Pidum : Gunakan Hati Nurani dan Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum

Adapun kedua tersangka tersebut di antaranya berinisial W sebagai mantan kepala sekolah SMKN 35 dan MF seorang staf Sudin Pendidikan Wilayah I.

Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil kebijakan di luar dari tupoksi selaku Kepala Sekolah sesuai dengan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Isu Data 97 Ribu PNS Fiktif, Menteri PAN-RB: Itu Berita Lama

Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 diduga telah bermufakat bersama dengan Kepala Sekolah dalam proses penggunaan dana secara fiktif.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x