Kejari Singkawang Tetapkan Dua Tersangka Dalam Pengelolaan Dana BOS

- 13 Januari 2024, 21:47 WIB
ILUSTRASI - Korupsi.
ILUSTRASI - Korupsi. /Pikiran Rakyat /

WARTA PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan APJ dan S, sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMKN 2 Singkawang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Singkawang, Bai Hakki, mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial AP dan S.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua orang masing-masing berinisial APJ dan S sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Singkawang, Bai Hakki.

Menurutnya, hasil audit dari BPKP pun sudah keluar. Sayangnya, dirinya enggan menyebutkan berapa jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP, maka ditetapkanlah dua terdangka dalam berkas yang terpisah.

"Dua tersangka berinisial APJ adalah selaku Kepala.Sekolah dan S selaku bendahara BOS reguler 2020-2021," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang nantinya dari hasil BAP yang bersangkutan untuk dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Dalam perkara ini, saksi yang kita periksa sebanyak 32 orang ditambah satu orang saksi ahli. Sehingga totalnya ada 33 orang," ungkapnya.

Adapun modusnya, yaitu terkait dengan pengelolaan dana BOS yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga terdapat penyimpangan-penyimpangan didalam pengelolaannya ditahun 2020-2021.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x