Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui beberapa cara, di antaranya:
- Secara langsung kepada fakir miskin dan kaum duafa.
- Melalui lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya.
- Melalui masjid atau mushala.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Ditetapkan Kemenag Sanggau, Ini Besarannya
Penerima Zakat Fitrah:
Penerima zakat fitrah adalah fakir miskin dan kaum duafa, yaitu orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Hikmah Zakat Fitrah:
Zakat fitrah memiliki banyak hikmah, di antaranya: