Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Ditetapkan Kemenag Sanggau, Ini Besarannya

- 3 Maret 2024, 14:50 WIB
Rapat koordinasi Kemenag Sanggau dengan BAZNAS, Dinas Instansi terkait, ormas islam dan pengurus masjud Agung Sanggau membahas besaran nilai zakat fitrah dan fidyah, Jumat 1 Maret 2024.
Rapat koordinasi Kemenag Sanggau dengan BAZNAS, Dinas Instansi terkait, ormas islam dan pengurus masjud Agung Sanggau membahas besaran nilai zakat fitrah dan fidyah, Jumat 1 Maret 2024. /

WARTA PONTIANAK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sanggau menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 hijriah/2024 masehi. Besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan itu ditetapkan berdasarkan surat edaran nomor SP-16/Kk.14.08/BA.00/03/2024.

Berdasarkan surat edaran yang diterima wartawan, Jumat 1 Maret 2024 kemarin Kemenag telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Dinas/Instansi terkait seperti Disperindagkop, Bulog, BAZNAS, Kominfo, serta ormas islam dan pengurus Masjid Agung Sanggau.

Baca Juga: Awal Tahun, Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Milyar Lebih

Besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg perjiwa dan apabila dibayarkan dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai betikit:

1. Beras klasifikasi I (2,5 Kg) @ Rp 19.000 = Rp 47.500 perjiwa

2. Beras klasifikasi II (2,5 Kg) @ Rp 18.000 = Rp 45.000 perjiwa

3. Beras klasifikasi III (2,5 Kg) @ Rp 17.000 = Rp 42.500 perjiwa

4. Beras klasifikasi IV (2,5 Kg) @ Rp 16.000 = Rp 40.000 perjiwa

5. Beras klasifikasi V (2,5 Kg) @ Rp 14.000 = Rp 35.000 perjiwa

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x