Puasa Sebentar Lagi, Jangan Lupa Bayar Fidyah: Apa Itu, Simak Penjelasannya

- 7 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa /monstera/pexels

WARTA PONTIANAK – Fidyah adalah tebusan atau ganti bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.

Fidyah wajib dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban puasa yang ditinggalkan.

Penting untuk diketahui, tidak semua umat muslim yang meninggalkan kewajiban berpuasa, harus membayar fidyah, melainkan ada beberapa alasan yang mengharuskan seseorang mengganti puasanya dengan membayar fidyah antara lain:

  • Lanjut usia: Usia lanjut yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi berpuasa.
  • Sakit kronis: Penyakit yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa tanpa membahayakan kesehatannya.
  • Ibu hamil atau menyusui: Kekhawatiran akan kesehatan janin atau bayi yang disusui.
  • Musafir yang tidak memiliki tempat untuk berbuka puasa: Situasi di mana seseorang bepergian dan tidak menemukan tempat yang memungkinkan untuk berbuka puasa.

Besaran Fidyah

Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah setara dengan satu mud gandum untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Satu mud gandum setara dengan 675 gram atau 0,75 kilogram makanan pokok di daerah tempat tinggal.

Baca Juga: Tak Hanya Atur Pengeras Suara, Ini Isi Lengkap SE Panduan Ibadah Ramadan-Idul Fitri Yang Diterbitkan Menag

Jenis Makanan untuk Fidyah

Jenis makanan yang digunakan untuk membayar fidyah dapat berupa:

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x