WARTA PONTIANAK – Fidyah adalah tebusan atau ganti bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Fidyah wajib dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban puasa yang ditinggalkan.
Penting untuk diketahui, tidak semua umat muslim yang meninggalkan kewajiban berpuasa, harus membayar fidyah, melainkan ada beberapa alasan yang mengharuskan seseorang mengganti puasanya dengan membayar fidyah antara lain:
- Lanjut usia: Usia lanjut yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi berpuasa.
- Sakit kronis: Penyakit yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa tanpa membahayakan kesehatannya.
- Ibu hamil atau menyusui: Kekhawatiran akan kesehatan janin atau bayi yang disusui.
- Musafir yang tidak memiliki tempat untuk berbuka puasa: Situasi di mana seseorang bepergian dan tidak menemukan tempat yang memungkinkan untuk berbuka puasa.
Besaran Fidyah
Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah setara dengan satu mud gandum untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Satu mud gandum setara dengan 675 gram atau 0,75 kilogram makanan pokok di daerah tempat tinggal.
Jenis Makanan untuk Fidyah
Jenis makanan yang digunakan untuk membayar fidyah dapat berupa: