Berlaku umum: Hukum pidana berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, tanpa memandang status sosial, ras, agama, atau golongan.
Baca Juga: Hukum Pidana, Benteng Perlindungan Masyarakat
Memiliki sanksi tegas: Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau pidana lainnya.
Jenis-jenis Tindak Pidana:
Tindak pidana berat: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Contohnya pembunuhan, perampokan, dan korupsi.
Tindak pidana ringan: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun. Contohnya pencurian ringan dan penganiayaan ringan.
Tindak pidana khusus: Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Contohnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme.
Sumber Hukum Pidana:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Merupakan sumber hukum pidana utama di Indonesia.
Baca Juga: Kumham Goes to Campus, Wamenkumham: Tinggalkan Hukum Pidana Klasik Menuju Hukum Pidana Modern