Hukum Pidana: Benteng Keadilan dan Ketertiban Masyarakat

- 17 April 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana / Unsplash/Janko Ferlic

Berlaku umum: Hukum pidana berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, tanpa memandang status sosial, ras, agama, atau golongan.

Baca Juga: Hukum Pidana, Benteng Perlindungan Masyarakat

Memiliki sanksi tegas: Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau pidana lainnya.

Jenis-jenis Tindak Pidana:

Tindak pidana berat: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Contohnya pembunuhan, perampokan, dan korupsi.

Tindak pidana ringan: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun. Contohnya pencurian ringan dan penganiayaan ringan.

Tindak pidana khusus: Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Contohnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme.

Sumber Hukum Pidana:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Merupakan sumber hukum pidana utama di Indonesia.

Baca Juga: Kumham Goes to Campus, Wamenkumham: Tinggalkan Hukum Pidana Klasik Menuju Hukum Pidana Modern

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah