Undang-undang: Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana tertentu, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika.
Peraturan perundang-undangan lainnya: Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah. ***