WARTA PONTIANAK – Di Indonesia, hak-hak kaum disabilitas telah dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi mereka.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam menikmati hak-haknya.
Landasan Hukum yang Kuat:
UUD 1945: Pasal 28E dan 28F menegaskan hak atas non-diskriminasi dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
UU No. 19 Tahun 2011: Meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, memuat hak-hak fundamental seperti hak hidup, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.
UU No. 8 Tahun 2016: Lex specialis yang mengatur secara komprehensif tentang hak dan kewajiban penyandang disabilitas, serta peran negara, pemerintah, dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak tersebut.
Hak-Hak Fundamental Penyandang Disabilitas:
- Hak untuk Hidup dan Kehidupan yang Layak:
Akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi, dan dukungan yang berkualitas.
Perlindungan dari penelantaran, penganiayaan, dan eksploitasi.