Hak-Hak Kaum Disabilitas di Indonesia, Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan

- 4 Mei 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas /pngwing

WARTA PONTIANAK – Di Indonesia, hak-hak kaum disabilitas telah dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi mereka.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam menikmati hak-haknya.

Landasan Hukum yang Kuat:

UUD 1945: Pasal 28E dan 28F menegaskan hak atas non-diskriminasi dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

UU No. 19 Tahun 2011: Meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, memuat hak-hak fundamental seperti hak hidup, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

UU No. 8 Tahun 2016: Lex specialis yang mengatur secara komprehensif tentang hak dan kewajiban penyandang disabilitas, serta peran negara, pemerintah, dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak tersebut.

Hak-Hak Fundamental Penyandang Disabilitas:

  1. Hak untuk Hidup dan Kehidupan yang Layak:

Akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi, dan dukungan yang berkualitas.

Perlindungan dari penelantaran, penganiayaan, dan eksploitasi.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah