Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Ria Ricis Sambangi Polda Metro Jaya

- 11 Juni 2024, 11:47 WIB
Potret Ria Ricis.
Potret Ria Ricis. /Instagram.com/@riaricis1795/

WARTA PONTIANAK - Laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman telah diterima Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.

Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Ria Ricis, Ini Klarifikasi Teuku Ryan

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.

Ade Ary menuturkan bahwasanya Ria Ricis perihal laporan tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.

Ditambahkan Ade Ary, laporan yang disebut meminta uang senilai Rp300 juta itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah