KPU Sambas Laksanakan Bimtek Aplikasi Sidalih dan E-Coklit

- 16 Juni 2024, 13:38 WIB
Risno Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas saat memberikan materi pada Bimtek Aplikasi Sidalih dan E-Coklit
Risno Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas saat memberikan materi pada Bimtek Aplikasi Sidalih dan E-Coklit /HMS/

WARTA PONTIANAK – KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta  E-coklit,.

Pelaksanaan Bimtek bertujuan untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Sambas Tahun 2024 selama 2 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 15 Juni 2024 di salah satu hotel di Sambas.

"Bimtek sebagai pembekalan dan penguatan kapasitas PPK 19 kecamatan, dalam pemutakhiran data pemilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas, Risno.

Menurutnya, KPU telah melakukan simulasi persiapan coklit menjelang Pilkada 2024, yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Risno mengatakan, KPU telah merencanakan coklit serentak mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Dan nantinya akan ada petugas PANTARLIH mendatang rumah-rumah untuk pendataan.

"Nanti petugas PANTARLIH akan datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang sudah dipetakan dalam bentuk Model A daftar pemilih," jelasnya.

Risno menjelaskan perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada.

"Untuk pemilu, maksimal pemilih dalam 1 TPS berjumlah 300 pemilih. Sedangkan Pilkada maksimal 1 TPS berjumlah 600 pemilih," terangnya.

Baca Juga: KPU Singkawang Latih PPK dan PPS Untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah