Datang Sukarela, Vanessa Angel Mulai Menghuni Rutan Pondok Bambu Hari Ini

- 18 November 2020, 17:04 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel / Instagram @vanessaangelofficial/

WARTA PONTIANAK - Mulai hari ini, Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Vanessa seperti diberitakan Galamedianews.com berjudul "Vanessa Angel Datang Sukarela, Hari Ini Mulai Menghuni Rutan Pondok Bambu" yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika tersebut, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya. Tanpa penjemputan sama sekali dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," katanya dilansir Antara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Baca Juga: Oknum Perwira di Polda Riau Nekat Nyambi Jadi Kurir Narkoba

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x