Muslim Swiss Kecam Proposal Larangan Burqa saat Mendekati Referendum

- 3 Maret 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi wanita mengenakan Burqa
Ilustrasi wanita mengenakan Burqa /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Valentina seorang perempuan di Swiss membuat keputusan untuk mengganti jilbabnya dengan niqab. Keputusannya itu dilakukannya sejak setahun silam.

"Saya merasa lebih baik dan lebih aman memakainya," katanya kepada Al Jazeera.

Baca Juga: Peminum Miras Menurut Syariat Islam Harus Dipukul, Ini Penjelasannya

Untuk wanita berusia 32 tahun dari Swiss, yang lebih suka diidentifikasi hanya dengan nama depannya, mengenakan niqab - kerudung yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim yang menutupi bagian bawah wajah - adalah pilihan pribadi.

“Saya memakainya untuk diri saya sendiri, bukan sebagai simbol dunia luar,” katanya.

Tapi Valentina mungkin tidak bisa memakai niqab lebih lama lagi lantaran pada 7 Maret, Swiss akan memberikan suara dalam referendum yang dapat mengantarkan larangan penutup wajah, seperti niqab, di depan umum.

Undang-undang, yang disebut secara lokal sebagai pelarangan burqa, tidak secara khusus menyebutkan penutup wajah yang dikenakan oleh wanita Muslim, tetapi sebagian besar terlihat menargetkan mereka.

Undang-undang yang diusulkan mengamanatkan bahwa tidak ada yang boleh menutupi wajah mereka di depan umum” dan bahwa “tidak ada yang diizinkan untuk memaksa seseorang untuk menutupi wajah mereka berdasarkan jenis kelamin mereka.

Ada beberapa pengecualian, seperti alasan kesehatan dan tradisi seperti karnaval.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x