Mahkamah Agung Amerika Serikat Tolak Blokir Larangan Aborsi di Texas

- 2 September 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi janin
Ilustrasi janin /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menolak untuk memblokir Undang-undang Texas yang melarang aborsi setelah enam minggu kehamilan.

Para hakim memberikan suara 5 hingga 4 pada Kamis 2 September 2021 pagi waktu setempat untuk menolak permohonan darurat dari penyedia aborsi dan pihak lain yang berusaha menghalangi penegakan hukum.

Apa yang disebut Undang-Undang Detak Jantung, yang mulai berlaku pada hari Rabu 1 September 2021 waktu setempat, hampir sama dengan larangan aborsi di Texas.

Ditandatangani oleh Gubernur Republik Greg Abbott pada bulan Mei 2021 lalu, Undang-undang tersebut melarang aborsi, jika profesional medis dapat mendeteksi aktivitas jantung janinnya, biasanya sekitar enam minggu dan sebelum kebanyakan wanita tahu bahwa mereka hamil.

Baca Juga: Israel Peringatkan AS soal Membuka Konsulat Kembali di Yerusalem

Kelompok hak aborsi mengatakan, larangan semacam itu tidak pernah diizinkan di negara bagian mana pun sejak Mahkamah Agung memutuskan Roe v Wade, keputusan penting yang melegalkan aborsi secara nasional pada tahun 1973.

Mahkamah Agung mengatakan, putusannya tidak membuat kesimpulan apa pun tentang konstitusionalitas hukum Texas dan memungkinkan tantangan hukum terhadap undang-undang tersebut untuk maju.

“Dalam mencapai kesimpulan ini, kami menekankan bahwa kami tidak bermaksud untuk menyelesaikan secara definitif setiap klaim yurisdiksi atau substantif dalam gugatan pemohon,” kata mayoritas dalam perintah tanpa tanda tangan.

“Secara khusus, perintah ini tidak didasarkan pada kesimpulan apa pun tentang konstitusionalitas hukum Texas, dan sama sekali tidak membatasi tantangan prosedural yang tepat lainnya terhadap hukum Texas, termasuk di pengadilan negara bagian Texas," tambahnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x