Mahkamah Agung Amerika Serikat Tolak Blokir Larangan Aborsi di Texas

- 2 September 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi janin
Ilustrasi janin /Pixabay/

Baca Juga: China Peringatkan Hubungan Buruk dengan AS Dapat Membahayakan Kerjasama Iklim

Sementara, Ketua Hakim John Roberts, Hakim Stephen Breyer, Hakim Sonia Sotomayor dan Hakim Elena Kagan berbeda pendapat.

Hakim Sonia Sotomayor menyebut keputusan mayoritas "menakjubkan". Disampaikan dengan aplikasi untuk memerintahkan undang-undang yang sangat inkonstitusional yang direkayasa untuk melarang perempuan menggunakan hak konstitusional mereka dan menghindari pengawasan yudisial.

Mayoritas hakim telah memilih untuk mengubur kepala mereka di pasir,” katanya Sonia Sotomayor dalam perbedaan pendapatnya.

Namun, penyedia aborsi yang menentang undang-undang telah bersumpah untuk terus melawan larangan ini sampai akses aborsi dipulihkan kembali di Texas.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis 2 September 2021 pagi waktu setempat,  setelah tindakan pengadilan tinggi, Nancy Northup, kepala Pusat Hak Reproduksi mengatakan, organisasinya hancur karena Mahkamah Agung telah menolak untuk memblokir undang-undang yang secara terang-terangan melanggar Roe v Wade.

Baca Juga: 2 Tewas dan Puluhan Orang Terluka saat Jalan Raya Mississippi Runtuh Akibat Badai Ida

"Saat ini, orang yang mencari aborsi di Texas panik, dan mereka tidak tahu di mana atau kapan mereka bisa melakukan aborsi, jika pernah,” katanya.

“Politisi Texas telah berhasil untuk saat ini dalam mengolok-olok aturan hukum, membatalkan perawatan aborsi di Texas, dan memaksa pasien untuk meninggalkan negara bagian jika mereka memiliki sarana untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang dilindungi secara konstitusional. Ini seharusnya membuat semua orang di negara ini merinding yang peduli dengan konstitusi," tambah Nancy Northup.

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden menyebut, bahwa Undang-undang itu ekstrim dan mengatakan itu secara terang-terangan melanggar hak konstitusional yang ditetapkan di bawah Roe v Wade dan ditegakkan sebagai preseden selama hampir setengah abad.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah